Iklan

REDAKSI
17 Oktober, 2021, Oktober 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-16T23:51:09Z
Nasional

Ditahan, Oknum Polisi “Smackdown” Mahasiswa Dikenakan Pasal Berlapis

INDOKOMNEWSTV.Com Polda Banten melakukam penahanan terhadap, Brigadir NP yang merupakan anggota Polres Tangerang. Penahanan ini merupakan buntut dari tindakan represif yang dilakukannya saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Tangerang beberapa hari lalu.

Demikian disampaikan Kabag Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat jumpa pers di Polrestabes Banten,Jumat 15 Oktober 2021. Sejak Rabu 13 Oktober 2021 lalu, NP diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri tetapi juga Bidpropam Polda Banten.

Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan NP sudah dilakukan sejak kemarin,Kamis 14 Oktober 2021, kata Shinto Silitonga didampingi oleh Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Nursyah Putra dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol dr Agung.

"Sekarang NP sudah ditahan di ruang khusus oleh Propam Polda Banten dan dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal. Sehingga sanksi yang akan diberikan juga akan lebih berat.

Sementara itu, terkait penanganan kesehatan Faris, Shinto Silitonga menjelaskan, atas perintah Kapolda Banten yang ditindaklanjuti Kapolres Tangerang dan didukung Bupati Tangerang, Faris dibawa ke RS Ciputra Tangerang agar kesehatannya optimal.

“Kondisi Faris hingga sore ini dalam kondisi stabil dan baik, Faris sedang dirawat oleh tim dokter profesional dari RS Ciputra untuk pemulihan medis. 

Faris tidak hanya dari dampak trauma kejadian Rabu lalu, tetapi juga penyakit lain yang mendasarinya. atas hasil observasi intensif terhadap Faris,” jelas Shinto Silitonga.

Lebih lanjut, Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa Kapolda Banten sangat konsisten dengan pemulihan kesehatan Faris sehingga Kapolda Tangerang memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada Faris.**