JAKARTA, INDOKOMNEWSTV.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi penangkapan tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra yang terjadi pada 18 Oktober 2021.
Saat itu, tim KPK menerima laporan bahwa AP akan menerima sejumlah uang terkait izin penggunaan lahan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
"KPK mendapat informasi bahwa Sudarso dan Senior Manager PT Adimulia Paino telah membawa uang masuk ke rumah Andi di Kuansing,kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantor KPK,Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.
Sebelum ditangkap,saat itu, Sudarso dan Paino sudah masuk ke rumah AP Setelah itu, kemudian penyidik KPK mencoba menyambangi rumah terasebut.
Setelah menunggu lebih kurang 15 menit, Sudarso dan Paino meninggalkan rumah AP dan tim KPK pun langsung melakukan penangkapan, kata Lili.
Selain Sudarso dan Paino ,KPK juga menangkap dua orang supir PT Adimulia Agrolestari.
Setelah Keempat orang ini ditangkap kemudian penyidik mengintrogasinya terkait kedatangan mereka di rumah AP
Setelah memastikan mereka semua datang untuk menyerahkan uang, KPK mencoba masuk ke rumah AP.
Namun, AP sedang tidak berada di rumah dirumah.Informasi AP berada di rumah pribadinya di Pekanbaru," kata Lili lagi.
Setelah mendapait loksinya kemudian AP di Pekanvaru, tim KPK langsung bergerak. Namun AP tidak berada dirumahnya.
Setelah itu, tim penyidik KPK meminta keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK di Polda Riau.
"AP menyerahkan diri ke Polda Riau pada sikitar pukul 22:45 Wib. Tim KPK menyita barang-bukti berupa petunjuk penyeraha uang tunai di atas Rp 500 juta, uang tunai Rp 80,9 juta, uang tunai Sin$ 1.680, dan ponsel Iphone XR.
KPK kemudian menetapkan AP sebagai tersangka penerima suap.Sedangkan Sudarso ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan suap,kata Lili.**